Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Kafe Ruko Pateten Dua Bitung, Diduga Salah Sasaran

Pelaku menganiaya laki-laki bernama Wilson (44), warga Lembeh Selatan, Kota Bitung. Sedangkan motifnya, pelaku mengira korban pernah berselisih paham dengannya beberapa waktu lalu.

Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Kafe Ruko Pateten Dua Bitung, Diduga Salah Sasaran
Ilustrasi penganiayaan menggunakan senjata tajam

Guetilang.com, Bitung - Penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh residivis kasus pembunuhan diduga salah sasaran terjadi di sebuah kafe kompleks pertokoan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Seusai mendapat laporan dari korban sehari setelah kejadian, Tim Resmob Polsek Aertembaga bersama Tim Resmob Polres Bitung langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakannya, penganiayaan terjadi pada Senin (27/5/2024), sekitar pukul 23.00 WITA.

“Pelakunya laki-laki berinisial ZW (38), warga Aertembaga. Diamankan di wilayah Pateten Dua, pada hari Sabtu (1/6/2024), sekitar pukul 13.00 WITA,” kata Iptu Anggai.

Pelaku menganiaya laki-laki bernama Wilson (44), warga Lembeh Selatan, Kota Bitung. Sedangkan motifnya, pelaku mengira korban pernah berselisih paham dengannya beberapa waktu lalu.

“Pelaku dan korban tidak saling kenal. Malam itu pelaku bertugas menjaga keamanan di kafe tersebut. Kemudian melihat korban naik ke lantai dua kafe dan pelaku mengira korban pernah berselisih paham dengannya,” ujar Iptu Anggai. 

Pelaku pulang untuk mengambil sebilah pisau badik kemudian kembali ke kafe tersebut dan mencari korban. 

“Pelaku lalu menyerang korban menggunakan pisau badik namun ditangkis dengan tangan kiri hingga mengakibatkan luka dan berdarah. Setelah itu pelaku melarikan diri dari TKP,” jelas Iptu Anggai.

Iptu Anggai menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2009 silam.

“Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Polsek Aertembaga untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Anggai.

Sumber: Humas Polres Bitung | Editor: RDM