Langgar Ketertiban Umum, Manusia-manusia Silver di Depok Dibawa Satpol PP
penertiban manusia silver
Lima orang manusia silver diangkut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dalam razia yang digelar kemarin malam. Razia ini disebut sebagai razia "Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial" (PPKS) dan dianggap sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. “Saat kami sedang berpatroli menemukan manusia silver sedang beroperasi. Kami pun mengamankan mereka untuk didata," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, dikutip situs resmi Pemerintah Kota Depok, Kamis (7/10/2021).
Patroli ini dilakukan dari Jalan Raya Juanda, kemudian menuju pertigaan Masjid Al-Huda Depok 2, lalu dilanjutkan ke Lampu Merah Arif Rahman Hakim hingga kawasan Beji. "Selain itu, kami juga menghalau pengamen yang sering beroperasi di jalanan,” tutur Lienda. Manusia-manusia silver ini kemudian diangkut Satpol PP untuk didata. Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) agar manusia silver tersebut mendapatkan pembinaan. Satpol PP menegaskan bahwa menurut Perda, khususnya Pasal 18 ayat 4, warga Depok dilarang bersedekah kepada PPKS di jalan, simpang lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan dan area perkantoran. "Kami ingatkan kepada masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban umum. Selain itu tidak memberikan apa pun kepada PPKS karena tidak mendidik dan juga melanggar ketentuan perda," sebut Lienda.
Masalah manusia silver merupakan masalah kemiskinan struktural. Pemerintahan diminta tidak menggunakan pendekatan seperti terhadap pelaku kriminal untuk mengatasi masalah ini. "Di Kota Depok saja berdasarkan data terkonfirmasi ditemukan 200 manusia silver yang melibatkan anak balita, bayi, dan ibu. Dari data yang dikumpulkan dari berbagai sumber manusia silver, banyak bermunculan manusia silver di Depok disebabkan merebaknya pandemi Covid-19," ungkap Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam keterangan tertulis pada 27 September 2021 lalu. "Banyak anggota masyarakat Depok yang semula berprofesi sebagai pemulung, sopir angkot dan pedagang kaki lima terpaksa berpindah profesi sebagai keluarga manusia silver," ia menambahkan.