Kurang dari 24 Jam Polsek Baros amankan 5 orang pelaku Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan Atau Pengeroyokan

Polsek Baros amankan 5 orang pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan Atau Pengeroyokan

Kurang dari 24 Jam Polsek Baros amankan 5 orang pelaku Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan Atau Pengeroyokan
Cibuntu Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi

Polsek Baros Polres Sukabumi Kota - Polsek Baros amankan 5 orang pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan Atau Pengeroyokan. Minggu (20/02/23) 

Sekira Pukul 17.15.WIB, Unit Reskrim Polsek Baros Polres Sukabumi Kota dibantu Unit Sabhara Polsek Baros telah mengamankan 5 (lima) orang pelaku Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan Atau Pengeroyokan yang terjadi Pada hari Minggu, Tanggal 19 Februari 2023, sekira pukul 21.15.WIB, di Kp.Babakan RT.002/006 Kel. Baros Kec. Baros Kota Sukabumi. 

Kapolsek Baros menjelaskan bahwa "kami telah menerima laporan sehingga melakukan penyelidikan yang mengarah kepada para pelaku, alhamdulillah kurang dari 24 jam kami sudah mengamankan 5 orang diduga pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan Atau Pengeroyokan, sekarang sedang di tangani oleh unit Reskrim Polsek Baros untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penyidikan" Terang kapolsek 

Awalnya kejadian Pada hari Minggu, Tanggal 19 Februari 2023 diketahui sekira Pukul 21.15.WIB di Kp.Babakan RT.002/006 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi. korban yang sedang ngumpul bersama temannya saat itu sedang main game online kemudian pelaku datang langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan cara membacok punggung korban ARS sebanyak 4 ( empat ) kali, ibu jari sebelah kiri dengan menggunakan senjata tajam jenis cerulit dan menganiaya korban sedang kan korban RIF dianiya dan dibacok pada bagian kaki.