Kapolsek Sukabumi Pimpin Upacara Bendara Di SMKN 1 Sukabumi
Sukabumi, Geutilang.com - Kapolsek Sukabumi AKP Ujang Taan, menjadi pembina upacara bendera hari Senin di SMK Negeri 1, Sukabumi yang beralamat di Kp. Palasari 17/05 Desa Sudajayagirang Kecamatan Sukabumi Senin (18/09/2023) pagi.
Dalam kesempatan tersebut AKP Ujang Taan menyampaikan amanah Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. tentang contoh kasus tindak Pidana dan ancaman hukuman diataranya 1. UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa tajam yang digunakan untuk menikam atau menusuk yang dapat mencelakakan bahkan menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan Pidana penjara sepuluh tahun, 2. Melakukan penganiayaan dengan sengaja yang mengakibatkan luka berat atau sampai meninggal dunia di hukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun, 3. Barang siapa bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di hukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, 4. Penyalahgunaan Narkotika dapat di ancam hukuman minimal empat tahun, dua puluh tahun sapai hukuman mati.
Kapolsek Sukabumi mengajak kepada seluruh siswa agar tetap giat untuk belajar serta jangan sampai terlambat datang kesekolah, atur waktu dengan sebaik-baiknya. Diharapkan para siswa jangan terpengaruh oleh hal-hal negatif yang bisa merusak konsentrasi belajar serta bijak dalam bersosial media agar tidak menyesal di kemudian hari.
Selesai memberikan sambutan, Kapolsek Sukabumi mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Sekolah atas undangan dan kerjasamanya dalam upaya pembinaan terhadap seluruh siswa, tak lupa Kapolsek Sukabumi juga mengucapkan terima kasih kepada petugas upacara yang telah melaksanakan tugas dengan baik.(Red)