Cegah Macet jelang Libur Nataru, Polsek Berikan Himbauan tentang Batasan perjalanan kepada Truk muatan Besar

Cegah Macet jelang Libur Nataru, Polsek Berikan Himbauan tentang Batasan perjalanan kepada Truk muatan Besar
Kanit Lantas saat memberikan Himbauan dan Sosialisasi tentang pembatasan jam operasional truk bermuatan besar
Cegah Macet jelang Libur Nataru, Polsek Berikan Himbauan tentang Batasan perjalanan kepada Truk muatan Besar

Sukabumi Kota, Guetilang.com - Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), kendaraan truk dilarang melintas di jalan Nasional wilayah Sukabumi pada akhir pekan di jam-jam tertentu.

Menurut Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi SE, M.Si, “Kebijakan itu dilakukan untuk mengurai kemacetan yang terjadi. Khususnya, saat akhir pekan yang sering terjadi kemacetan akibat truk dan kendaraan pribadi yang saling bertemu di jalanan,” ujarnya, Minggu(24/12/2023)

“Kebijakan itu diterapkan selama libur Natal dan Tahun baru. Kendaraan truk baru diperbolehkan melintas di jalanan Nasional Jalan raya Sukaraja menuju Kota Sukabumi pada pukul 22.00 WIB-05.00 WIB,” ungkapnya.

Kendati demikian, ada beberapa kendaraan truk yang mendapat pengecualian. Yaitu, truk pengangkut BBM, truk pengangkut kebutuhan pokok (sembako), truk pengangkut obat-obatan, truk pemadam kebakaran, dan truk dinas TNI-Polri, serta pemerintahan.

Kapolsek juga menerangkan, kami akan melakukan peneguran dan himbauan jika masih ada truk besar yang melintas jalan raya Sukaraja dan akan kami himbau untuk penundaan perjalanan di area yang disediakan. 

Kapolsek berharap, pembatasan jam operasional truk di jalan Raya Sukaraja menuju Kota Sukabumi ini bisa membantu menekan angka kemacetan lalu lintas.

“ Dengan langkah-langkah antisipasi yang telah dipersiapkan, diharapkan arus mudik libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Sukaraja Kota Sukabumi dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pengguna jalan raya." Tutup Kapolsek